Selasa, 19 Agustus 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap

Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS PENGANIAYAAN - Suasana Toko Roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Tempat tersebut diduga menjadi lokasi lokasi kejadian aksi anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH; 35 th) melakukan penganiayaan terhadap pegawai, orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) pada 17 Oktober 2024 lalu. 

"Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik," tutur Yanuar.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.

Kasus penganiayaan

Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.

Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:

Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?

George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.

Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.

Harapan untuk Perbaikan

Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.

Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.

Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

Sumber: Tribun Jakarta

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan