Senin, 8 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kepala Desa Kohod Mengaku Korban Pembuatan SHGB dan SHM Pagar Laut: Kurang Pengetahuan

Arsin, Kepala Desa Kohod mengaku menjadi korban dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Editor: Erik S
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES KOHOD - Arsin, Kades Kohod (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Arsin mengaku tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.  

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membuat pengakuan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut

Arsin mengaku turut menjadi korban karena kurangnya pemahaman dia dalam birokrasi.

Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah dia harapkan. 

Baca juga: Arsin Kades Kohod: Sempat Mengaku Buat Surat Izin Palsu, Kini Klaim Jadi Korban

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata dia saat konferensi pers di rumahnya, Jumat (14/2/2025). 

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi. 

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," kata dia. 

Pengacara Arsin, Yunihar menegaskan kliennya bukanlah aktor dari pemagaran laut dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut

"Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," beber Yunihar.

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Mereka bertujuan menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

Baca juga: Kuasa Hukum Arsin Bongkar Pelaku Utama Kasus Sertifikat Pagar Laut

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," jelas Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar. 

Di samping itu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke permukaan, setelah namanya jadi perbincangan publik terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

 

Mengaku kurang sehat

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan