Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng
Kepada wartawan, Prasetyo Edi mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB.
Kepada wartawan, ia mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut.
"Tanah Cengkareng Barat itu saya baru pertama kali jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah. Nah, di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, dan tidak ada kaitannya dengan saya," ujarnya, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, saat permasalahan lahan ini mencuat, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono (almarhum), telah meminta agar dilakukan audit. Permintaan itu disampaikan pada 30 Juni 2016.
"Sudah saya jelaskan bahwa saya minta audit BPK, ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Soal Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025, lahan tersebut dinyatakan bermasalah. BPK mencatat bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah itu tercatat sebagai aset per 31 Desember 2015.
Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) karena terjadi deadlock antara Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi pada Senin (17/2/2025).
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tetap sesuai jadwal.
"Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik," kata Arief.
Ia juga menyebut bahwa Prasetyo Edi memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.
"Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB," tutup Arief.
H. Prasetyo Edi Marsudi, S.H. |
![]() |
---|
Bareskrim Periksa Politikus PDIP Prasetyo Edi Soal Kasus Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng |
![]() |
---|
Profil Prasetio Edi, Eks Ketua DPRD Jakarta Dipanggil Polri Soal Kasus Dugaan Korupsi, Harta Rp25 M |
![]() |
---|
Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Jakbar |
![]() |
---|
Prasetyo Edi Marsudi: Kemenangan Pramono-Rano, Merupakan Kemenangan Warga Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.