Minggu, 28 September 2025

Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Jakbar

Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI PENGADAAN LAHAN - Prasetyo Edi Marsudi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/4/2023). Polri bakal memanggil Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal memanggil Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Adapun Prasetyo dijadwalkan dipanggil oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Senin (17/2/2025) mendatang.

Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi: Kemenangan Pramono-Rano, Merupakan Kemenangan Warga Jakarta

"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pemanggilan terhadap Prasetyo sendiri merupakan hasil koordinasi penyidik dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) lantaran namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Reaksi Prasetyo Edi Ketika Disebut Heru Budi Hartono Paling Pantas Jadi Gubernur DKI

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. 
Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Cahyono juga menyebut faktor yang membuat kasus tersebut tak kunjung rampung.

Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat yakni karena ada proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," ujarnya. 

Cahyono mengatakan pihaknya meningkatkan lagi penyidikan peristiwa hukum tindak pidana penyuapan.

"Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid, namun putusan hasil prapid itu no. Tidak diterima lah,” tambahnya.

Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.

"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Sebut Program DP 0 Rupiah Tak Rasional

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan