Sabtu, 13 September 2025

Ramadan 2025

Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan 2025

Aturan baru soal jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
TEMPAT HIBURAN MALAM Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1446 Hijriah pada Sabtu (1/3/2025). Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan aturan baru soal jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. 

Tak hanya itu, pemilik usaha pariwisata juga diminta menjaga ketertiban serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Larangan Operasional Tempat Hiburan

Adapun tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan suci Ramadan itu ialah:

Kelab malam

Diskotek

Mandi uap

Rumah pijat

Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Pengecualian diberikan untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan 5 dengan penyesuaian jam operasional.

Berikut rinciannya:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan