Rabu, 13 Agustus 2025

Study Tour

Kuli yang Bunuh Bos Ruko hingga Jasadnya Dicor di Jaktim Sempat Kabur dan Curi Uang Rp 64 Juta

Tersangka sudah menarik uang tunai di ATM korban dan mentransfer ke ATM tersangka sebesar Rp 64 juta

Editor: Erik S
KOMPAS.com/Febryan Kevin
PEMILIK RUKO DIBUNUH - Kondisi toko di Rawamangun digaris polisi setelah ditemukan pemilik toko ditemukan tewas, Rabu (26/2/2025). Pelaku yang berinisial ZA (35) ditangkap setelah dilakukan pelacakan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. 


Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko. 


Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dan diketahui JS telah meninggal dunia.


Kemudian, pada 17 Februari 2025 pelaku menyeret mayat korban dan memasukannya ke saluran pembuangan.


Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.


Lalu, pada 18 Februari 2025, pelaku melihat jasad korban sudah dikerubungi lalat sehingga dia menutupnya dengan cara dicor pakai semen. Setelahnya, pelaku melapisinya dengan batu bata.


Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan uang yang dicurinya.


Istri korban yang tak menemukan keberadaan suaminya itu lalu melaporkan orang hilang ke polisi pada 23 Februari 2024.

Baca juga: 4 Fakta Bos Ruko di Pulogadung Tewas Dicor: Pelaku Kuli Bangunan, Uang Rp50 Juta Korban Ikut Digasak


Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.


Istri korban pun menaruh curiga kepada pelaku. Sehingga ketika tahu pelaku sudah kembali ke Jakarta pada 25 Februari, istri korban menjebaknya untuk datang ke kediaman korban dengan alibi ingin merenovasi rumah.


Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumah korban pada 26 Februari. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Nicolas.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan