Minyak Goreng
Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran Minyakita.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Bambang Ismoyo
TAKARAN MINYAKITA DISUNAT - Minyakita ukuran 1 liter yang dijual di Kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran Minyakita.
Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," paparnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!
(Tribunnews.com/Deni/Gilang)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)
Sumber: TribunSolo.com
Tags
MinyaKita
Pramono Anung
minyak goreng
takaran Minyakita kemasan 1 liter
Minyakita oplosan
Gubernur Jakarta
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.