TOPIK
Minyak Goreng
-
Selain tidak sesuai takaran, oknum produsen MinyaKita palsu menggunakan logo BPOM secara ilegal pada kemasannya.
-
Awalnya pabrik tersebut memproduksi minyak goreng premium merek Guldap namun lantaran kurang diminati pasar
-
Penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang.
-
Sebanyak 7 dari 12 laporan terkait penyimpangan produk Minyakita masih dalam tahap penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri .
-
Polisi menangkap dua tersangka yakni RS dan IH yang merupakan direktur utama dan operator pabrik
-
Dalam mengevaluasi HET Minyakita, Kementerian Perdagangan perlu melibatkan para repacker, distributor, dan produsen.
-
Polres Jakarta Barat menggerebek gudang di wilayah Meruya, Kembangan, Jakbar yang menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita abal-abal
-
Sebanyak 12 produsen Minyakita curangi takaran dan tiga modus operandi yang terungkap.
-
Puan nilai lemahnya pengawasan jadi penyebab terjadinya oplosan dan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi.
-
Nurdin memastikan stok minyak goreng dan bahan pokok lainnya dalam kondisi aman. Dia menyebut harga minyak goreng saat ini sudah sesuai dengan HET
-
Kembali ditemukan pabrik pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita yang volumenya tak sesuai dengan label yang tertera di kemasan.
-
Kecurangan bisa perizinan tidak lengkap, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
-
Nurdin Halid mendorong penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), seiring adanya sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen
-
Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi melakukan kecurangan Minyakita karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.
-
Ganti isi minyak goreng dalam kemasan MinyaKita dan kurangi takaran, pabrik MinyaKita Palsu di Sampang, Madura, raup keuntungan hingga ratusan juta.
-
Selain di Bogor, Jawa Barat, pabrik produksi Minyakita palsu juga ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur, modus yang digunakan pelaku pun serupa.
-
Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan diminta melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi.
-
Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
-
Untuk memuluskan kecurangan Minyakita, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.
-
Simak cara membedakan produk MinyaKita asli dan MinyaKita Palsu, ada 6 hal yang harus diperhatikan sebelum membeli
-
Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi.
-
Sudaryono menyampaikan pernyataan Prabowo bahwa tidak boleh ada pihak yang menari-nari di atas penderitaan rakyat banyak dan merugikan rakyat.
-
Presiden Prabowo Subianto marah setelah mengetahui adanya penyunatan isi Minyakita. Hal itu diungkapkan Wamentan Sudaryono.
-
Pedagang eceran bernama Sudiro (59) berujar, kabar isi kemasan Minyakita ukuran satu liter tidak sesuai takaran membuat konsumen beralih.
-
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran Minyakita.
-
PP Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR RI dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan terkait takaran MinyaKita
-
Ketua RT setempat, Karim Nurhadi mengatakan gudang tersebut sudah sekitar tiga tahun berdiri kemudian disewakan oleh pemiliknya.
-
Kemendag menyebut masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran produk MinyaKita tidak sesuai, berhak mendapatkan pengembalian barang atau uang.
-
Temuan Menteri Pertanian tentang kecurangan pada produk MinyaKita membuat heboh masyarakat hingga mantan menteri, Susi Pudjiastuti ikut buka suara.
-
Pengungkapan kasus tersebut pun membuat geger warga setempat yang selama ini menggunakan produk Minyakita tersebut karena lebih murah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved