Buronan Dimutilasi Sepupunya di Tangerang: Dimasukkan Freezer sejak 2 Tahun Lalu, Motif Dendam
Buronan kasus penipuan menjadi korban mutilasi sepupunya di Kabupaten Tangerang. Potongan tubuh korban disimpan di dalam freezer sejak 2 tahun lalu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Buronan penipuan bernama Jefry Rarun atau JR (54) menjadi korban mutilasi sepupunya, Marcellino Rarun atau MR (24) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun terkuaknya kasus mutilasi ini berawal ketika polisi dari Polres Jakarta Utara bakal melakukan penangkapan terhadap Jefry terkait kasus penipuan pada Kamis (13/3/2025).
Namun, sesampainya di rumah Jefry, ternyata polisi hanya bertemu dengan sepupu sekaligus pelaku mutilasi, Marcellino.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Jefry. Hanya saja, polisi mencurigai dengan sebuah lemari pendingin atau freezer yang dalam kondisi diikat rantai.
Kemudian, Marcellino pun diminta polisi untuk membuka freezer tersebut. Ternyata, saat dibuka, ada jasad manusia yang telah dalam kondisi dimutilasi menjadi delapan bagian.
Adapun potongan tubuh tersebut adalah buronan penipuan yang dicari polisi yaitu Jefry.
"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.
Baktiar menuturkan, sebenarnya potongan tubuh Jefry sempat disimpan Marcellino di dalam kamar mandi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Feni Ere, Sempat Dirudapaksa, Pelakunya Teman Nongkrong Ayah Korban
Namun, lantaran jasad Jefry sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat, dirinya memutuskan untuk membeli freezer.
"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Lalu, pada Februari 2024, Marcellino akhirnya memindahkan freezer berisi potongan tubuh sepupunya tersebut lantaran bengkel korban yang dijadikan tempat menaruh freezer disita bank.
Adapun freezer tersebut lalu dipindah ke rumah lain milik Jefry.
"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," kata Baktiar.
Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.