Buronan Dimutilasi Sepupunya di Tangerang: Dimasukkan Freezer sejak 2 Tahun Lalu, Motif Dendam
Buronan kasus penipuan menjadi korban mutilasi sepupunya di Kabupaten Tangerang. Potongan tubuh korban disimpan di dalam freezer sejak 2 tahun lalu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Pelaku Tusuk Korban 7 Kali sebelum Lakukan Mutilasi
Baktiar menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengakui menusuk korban sebanyak tujuh kali terlebih dahulu menggunakan pisau dapur sebelum melakukan mutilasi.
Sementara, Marcellino memutilasi Jefry dengan menggunakan gergaji dan pisau.
"Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul, dan bagian badan, menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan," kata Baktiar.
Lalu, sehari kemudian, Marcellino membuang organ dalam korban serta gergaji dan pisau untuk menghilangkan jejak.
Motif: Pelaku Dendam Kerap Dikasari Korban
Baktiar juga menjelaskan terkait motif Marcellino sampai tega memutilasi sepupunya tersebut.
Ternyata, pelaku sudah memendam perasaan dendam kepada korban karena kerap disiksa dan diperalat.
"Pelaku kesal karena kerap disiksa oleh korban, dan juga sakit hati setelah merasa sering dimanfaatkan atau diperalat," kata Baktiar.
Dia mengatakan pelaku juga mengakui kerap mengalami kekerasan dari korban sejak kecil.
Adapun pelaku hidup bersama dengan korban lantaran dirinya adalah yatim piatu.
"Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban karena memang mereka tinggal berdua, posisi yatim piatu.
"Sehingga, pada tahun 2023, tepatnya bulan Desember, pelaku memiliki rencana pembunuhan pada korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Marcellino dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.