Akhirnya Muncul, Ayah dari Kakak-Adik di Tangsel yang Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu Ngaku Tak Tahu
Ayah dari kakak beradik yang gelar aksi jual ginjal demi bebaskan ibu mereka dari penjara akhirnya muncul dan buka suara soal masalah keluarganya.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Sri Juliati
Namun, petaka itu datang saat pemilik rumah marah karena Yani tidak bisa dihubungi.
Agar mudah berkomunikasi, pemilik rumah yang masih kerabat itu kemudian membelikan Yani sebuah ponsel.
Selain ponsel, Syafrida juga diberikan uang Rp 10 juta untuk mengurus rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.
"Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat ibu saya," ungkap Farrel.
Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tidak lagi mengurus rumah itu karena tidak tahan dengan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan terhadapnya.
Tak terima dengan sikap Yani tersebut, pemilik rumah lantas melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
"Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya," ucap Farrel.
Yani sebenarnya sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan pemilik rumah.
Baca juga: Akhir Polemik Kakak Beradik Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu, Laporan Dicabut dan Pelapor Minta Maaf
Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.
"Ibu tetap saja ditahan di Polres Tangerang Selatan, padahal belum tentu salah," papar Farrel.
Atas dasar itulah, Farrel dan adiknya nekat menawarkan menjual ginjal mereka agar uangnya bisa digunakan untuk membebaskan ibu mereka.
"Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya, hanya karena dia orang berada," sebut Farrel.
Cabut Laporan
Terbaru, setelah kasus ini viral, berbagai pihak pun turun tangan hingga akhirnya dilakukan mediasi dan pencabutan laporan terhadap Yani.
Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani dan dikabulkan oleh polisi.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.