Jumat, 22 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Kemendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wali Kota Depok Justru Mengizinkan

Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas keperluan mudik karena tidak semua ASN punya kendaraan

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Kompas
MOBIL DINAS - Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas keperluan mudik karena tidak semua ASN punya kendaraan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.

Namun, Wali Kota Depok Supian Suri punya pendapat berbeda.

Supian mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas keperluan mudik lebaran Idulfitri 1446 hijriah/2025.

Baca juga: 3.000 Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor Menunggak Pajak, Pengguna Siap-siap Diberi Sanksi

Supian berdalih, tidak semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki mobil pribadi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN yang ingin mudik lebaran bisa terbantu. Selain itu, langkah ini sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.

“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi,” kata Supian saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/3/2025) malam.

“Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” sambungnya.

Supian menekankan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.

“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Depok Setuju Larangan Kemendagri

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah sangat setuju dengan peraturan Kemendagri.

Pasalnya, mobil dinas dibiayai oleh anggaran negara dan dipergunakan untuk tugas-tugas kedinasan.

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon Sewa 5 Kendaraan Dinas, Segini Biayanya

“Sementara kalau mudik itu sudah urusan pribadi,” kata Chandra di Mapolres Metro Depok, Senin malam.

“Jangan sampai juga nanti urusan yang sifatnya pribadi banget dibiayai (negara),” sambungnya.

Chandra menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sejalan dengan semangat efisiensi.

Terkait sanksi pelanggaran aturan tersebut, Chandra akan menyampaikan kepada Wali Kota Depok Supian Suri.

Larangan Kemendagri

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.

Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Sosial Trenggalek Kecelakaan, 2 Pengendara Motor Tewas

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, aturan larangan tersebut sudah berlaku sejak lama.

"Ya, enggak boleh. Dari dulu juga aturannya sama. Enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik,” kata Bima saat ditemui di Kota Depok, Senin (17/3/2025). 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Wali Kota Depok Supian Suri Izinkan ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya

dan

Kemendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wawalkot Depok: Sangat Setuju!

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan