Minggu, 17 Agustus 2025

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Setahun Mandek, Korban Desak Penetapan Tersangka

Korban mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan belum dilakukan penetapan tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PELECEHAN SEKSUAL - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF. Hal itu dikatakan saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF.

Hal itu disampaikan saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan belum dilakukan penetapan tersangka.

Baca juga: 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi

"Jadi saya berpikir makanya kita bawa ini ke Kompolnas artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional," ucapnya.

Menurutnya diduga ada keterlibatan petinggi Polri sehingga kasus ini mandek sudah setahun lebih usai dilaporkan.

"Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tegasnya.

Yansen memandang ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.

 

Dia menyatakan padahal kasus pelecehan ini sudah diketahui ada peristiwa pidana yang terjadi.

"Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidananya mengapa ditahan-tahan penentuan tersangkanya, itu yang kami duga ada intervensi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pelecehan yang Dilakukan Eks Rektor Universitas Pancasila, Ini Hasilnya


Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 


Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan