Senin, 1 September 2025

Pelaku Pelecehan Wanita di Stasiun Tanah Abang Diblacklist KAI, Tak Boleh Lagi Naik KRL

PT KAI Commuter Line memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang. Pelaku dipastikan tak akan bisa naik KRL.

Dok. KAI Commuter Line
SANKSI PELECEHAN SEKSUAL - Penampakan Commuter Line atau KRL di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (15/12/2024). PT KAI Commuter Line memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang. Ke depan, pelaku itu dipastikan tak akan bisa naik Kereta Rel Listrik (KRL). 

"Tadi aku pas turun dari eskalator, gak nyadar ada cowok di belakang aku terus dia numpahin p*j*nya dia di celana belakang," kata korban sebagaimana dilihat dari rekaman video pada Minggu (6/4/2025).

"Ah itu pelecehan banget dong," sahut pengemudi taksi online.

Korban kemudian terlihat sempat meminta tisu dan menangis di dalam mobil. 

Korban yang mengaku tak pernah menaiki kereta api terkejut atas peristiwa yang dialaminya. 

Sementara tampak pengemudi taksi online hanya dapat menenangkan korban.

Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan memastikan pihaknya langsung mengecek ke lokasi kejadian usai peristiwa itu viral di media sosial. 

"Pelaku tidak ditemukan dan korban pun telah meninggalkan area stasiun," ucap dia.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan CCTV, adapun pencarian pelaku dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan