Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar
Perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).
Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat.
Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.
Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.
Baca juga: Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan
Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.
Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa 'Open BO' di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
FA, yang disewa seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah 'bermain' sebanyak empat kali dengan pelaku.
"Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.
Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.
Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.
Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses.
Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial |
![]() |
---|
LPSK: Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual Dihitung Mulai dari Janin Hingga Usia 18 Tahun |
![]() |
---|
Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis |
![]() |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
![]() |
---|
Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.