Kamis, 21 Agustus 2025

Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan Seksual, Rekam Korban saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang dokter PPDS UI melakukan pelecehan seksual berupa merekam mahasiswi saat mandi. Kini, dia ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara 12 tahun

Reader's Digest
DOKTER LECEHKAN MAHASISWI - Ilustrasi. Seorang dokter PPDS UI berinisial MAES melakukan pelecehan seksual berupa merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi. Kini, dia ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara 12 tahun. MAES sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis (17/4/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAES ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Firdaus mengungkapkan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah indekos di Jakarta.

Dia mengungkapkan peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar yang ditempati tersangka.

Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.

Baca juga: Nasib Dokter Cabul di Malang, Rumah Sakit Sebut Sudah Dinonaktifkan Sementara

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.

Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan