Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan Seksual, Rekam Korban saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang dokter PPDS UI melakukan pelecehan seksual berupa merekam mahasiswi saat mandi. Kini, dia ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara 12 tahun
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.
Marak Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI Dorong Korban Melapor
Di sisi lain, pelecehan seksual oleh dokter begitu marak belakangan ini seperti yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) hingga dokter kandungan di Garut.
Terkait hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya mendorong korban seperti pasien maupun keluarga pasien agar berani melaporkannya.
Dia menegaskan segala laporan pelecehan yang dilakukan dokter akan ditangani secara serius.
Anaya juga mengungkapkan akan meneruskannya ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana terkait dokter yang melakukan pelecehan seksual.
“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” kata Anaya pada Kamis (17/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.