Polri Imbau Waspada Penipuan SIM Gratis, Tautan Bisa Retas WhatsApp dan Telegram
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok SIM Gratis.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok SIM Gratis.
Imbauan itu disampaikan di akun media sosial X @NTMCLantasPolri
“Waspada modus penipuan baru berkedok SIM Gratis,” tulis akun media sosial Korlantas Polri seperti dilihat Tribunnews.com pada Jumat (18/4/2025).
Dalam informasi di akun media sosial itu, Korlantas Polri mengungkapkan modus kejahatan pelaku.
“Pelaku menyertakan tagtan (link) jika mengklik link tersebut whatsapp/telegram anda bisa di hack,” tulis akun tersebut.
Untuk itu, Korlantas Polri mengimbau agar tidak tertipu hoax.
“Jangan terkecoh! Ini adalah Hoaks dan Modus penipuan,” tulis akun tersebut.
Korlantas Polri juga menayangkan cuplikan rekaman video yang memperlihatkan modus kejahatan.
Di kesempatan itu, Korlantas Polri juga membantah kabar hoaks soal pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
“Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis akun tersebut.

Untuk informasi soal pembuatan SIM, anda dapat membuka laman www.digitalkorlantas.id.
Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Baca juga: VIRAL Video Mantan Kapolda Jabar Kesulitan Ujian Praktik SIM C, Warganet Singgung Tes Model Angka 8
Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.