Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api

Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakuka

|
Penulis: Reynas Abdila
Ist
DIBAKAR - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Harjamukti, Depok, berinisial TS, sebagai tersangka utama pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jumat dini hari lalu, saat upaya penangkapan dirinya terkait kasus intimidasi pekerja proyek dengan senjata api.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat TS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata api ilegal saat terjadi konflik pemagaran lahan di Cimanggis.

"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Properti Tbk akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakukan pemagaran.

Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko," tambahnya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Dokter Cabul di Malang, Polisi Sebut Masih Periksa CCTV Gedung Rumah Sakit

Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

"Artinya, kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi," ujar Kapolres.

Polisi masih mendalami asal muasal senjata tersebut.

Sementara itu, TS disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, yang berujung pada aksi tiga mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.

6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lainnya Buron

PEMBAKARAN MOBIL POLISI - Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga.
PEMBAKARAN MOBIL POLISI - Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut peran 6 tersangka:

  1. TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
  2. RS – Menutup portal, menghalangi petugas
  3. GR alias AR – Membakar mobil polisi
  4. ASR – Melawan petugas
  5. LA (perempuan) – Menghasut warga
  6. LS – Merusak mobil anggota polisi

4 tersangka DPO:

  1. THS – Menghasut atau memprovokasi warga
  2. MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
  3. VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
  4. S - Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.

Baca juga: Awal Mula Tiga Mobil Polisi Hangus Dibakar Saat Tangkap Tersangka Ketua Ormas di Depok

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan termasuk:

  1. Mobil polisi yang dibakar
  2. Senjata api
  3. Korek gas
  4. Batu dan handphone
  5. Dokumen kendaraan

Penyidik memberi waktu 1x24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan