Rabu, 6 Mei 2026

Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas terkait JK, PSI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum

Grace Natalie dilaporkan 40 ormas terkait JK. PSI menegaskan tidak memberi bantuan hukum dan menyebut pernyataan sebagai tanggung jawab pribadi.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
YouTube Partai Solidaritas Indonesia
GRACE NATALIE — Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam sebuah kegiatan resmi partai di Jakarta. Terkini, ia dilaporkan oleh 40 ormas ke Bareskrim Polri terkait polemik pernyataan mengenai Jusuf Kalla, sementara PSI menegaskan tidak memberikan bantuan hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Grace Natalie dilaporkan 40 ormas ke Bareskrim Polri terkait polemik pernyataan soal JK.
  • PSI menegaskan tidak memberi bantuan hukum dan menyebut pernyataan sebagai tanggung jawab pribadi.
  • Kepolisian masih menangani laporan pada tahap awal, belum ada tanggapan dari pihak terlapor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait polemik pernyataan mengenai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan partainya tidak memberikan bantuan hukum dalam perkara tersebut.

Ia menyatakan, pernyataan Grace merupakan sikap pribadi dan tidak mewakili posisi resmi partai.

“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujar Ahmad Ali di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, partai tidak akan melakukan pendampingan hukum karena materi yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan kebijakan atau instruksi organisasi.

“Secara kelembagaan kami pastikan tidak memberikan bantuan hukum karena ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya.

Baca juga: Aliansi Ormas Islam Polisikan Ade Armando, Grace Natalie & Abu Janda soal Potongan Video Ceramah JK

 
Laporan dan Pasal

Selain Grace Natalie, laporan juga mencantumkan akademisi Ade Armando dan Permadi Arya.

Ketiganya dilaporkan oleh 40 ormas yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menyatakan laporan berkaitan dengan polemik unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kami mempermasalahkan polemik unggahan potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla yang dinilai mengandung narasi penghasutan,” ujar Gurun.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian.

Selain itu, terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan di muka umum.

Baca juga: Andi Gani Buka Suara soal Respons Buruh saat Presiden Prabowo Tanya Manfaat MBG

 
Status Penanganan

Perkara masih dalam tahap awal penanganan oleh kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Grace Natalie belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved