Jumat, 22 Agustus 2025

Kronologi Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Kawasan PIK, Kurir Narkoba Ditangkap, 1 DPO Diburu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 10.003,59 gram di PIK Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

Humas Polda Matro Jaya
PEREDARAN SABU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram saat melakukan sebuah operasi yang digelar di Tangerang, Sabtu (19/4/2025) sore. Kronologi polisi melakukan penggerebekan di wilayah Apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi polisi membongkar peredaran narkoba di wilayah Apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau 10 kilogram.

"Ya, petugas kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram," Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), dilansir WartakotaLive.com. 

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di PIK ini. 

Ade Chandra mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Tangerang dari laporan masyarakat.

Lantas, petugas melakukan sebuah operasi yang digelar pada Sabtu sore, kemarin.

Menurut Ade Chandra, polisi mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai Kurir di Tangerang.

S ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Pada saat penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama," katanya Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2.

Baca juga: Geledah Apartemen di Lantai 38 PIK 2, Polda Metro Temukan Total 10 KG Sabu

Di lokasi tersebut, berhasil ditemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu.

Adapun berat sabu yang ditemukan beratnya lebih dari delapan kilogram.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka pelaku narkoba atas inisial S dengan barang bukti total sebanyak seberat 10 Kg narkotika jenis sabu atau metamfetamin di wilayah Tangerang," lanjutnya.

Polisi Buru DPO Inisial K 

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan