Jaksa Tuntut Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai 1 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan
Majelis Hakim meminta agar pleidoi yang akan disusun George ditulis pada kertas sebagai bukti, karena hingga kini dia masih menjalani masa penahanan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut satu tahun penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai.
George Sugama Halim mengatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Mengajukan (pembelaan) Yang Mulia," kata George saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Heru Kuntjoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kabar Terakhir Karyawan Toko Kue di Cakung Jaktim yang Dianiaya Anak Bos, Pelaku Sebut Korban Miskin
Mendengar jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun memberikan waktu menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan dari George dan penasihat hukumnya disampaikan pada Senin (28/4/2025).
Majelis Hakim meminta agar pleidoi yang akan disusun George ditulis pada kertas sebagai bukti, karena hingga kini dia masih menjalani masa penahanan sebagai terdakwa.
"Ditulis tangan, ya. Nanti ada bukti otentik pembelaan saudara," ujar Hakim Ketua, Heru Kuntjoro.
Jaksa pertimbangkan disabilitas
Tuntutan JPU terhadap George lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Jaksa Citra Sagita Sudadi mengatakan hal yang meringankan tuntutan di antaranya George merupakan penyandang disabilitas kategori ringan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa menderita disabilitas kategori ringan," kata Citra saat sidang pembacaan surat tuntutan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim
JPU menyatakan kondisi disabilitas kategori ringan didasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang sempat dijalani George di RS Polri Kramat Jati pada 14 Januari 2025.
Visum et Repertum Psikiatrikum ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Kejiwaan untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Mengacu peraturan tersebut, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati, JPU menyebut yang meringankan tuntutan karena George menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya," ujar Citra.
Sumber: TribunJakarta
Polri Sebut George Sugama Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Hasilnya Keluar Setelah 2 Minggu |
![]() |
---|
Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien |
![]() |
---|
Polisi Belum Terima Bukti Medis Gangguan Jiwa George Sugama Halim |
![]() |
---|
Polisi Ternyata Belum Terima Bukti Rekam Medis soal Gangguan Kejiwaan George, Hanya Omongan Keluarga |
![]() |
---|
Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.