Senin, 15 September 2025

Jaksa Tuntut Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai 1 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan

Majelis Hakim meminta agar pleidoi yang akan disusun George ditulis pada kertas sebagai bukti, karena hingga kini dia masih menjalani masa penahanan

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Facebook George Sugama Halim
AJUKAN PEMBELAAN - George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai akan mengajukan pleidoi atau pembelaan kasus penganiayaan pegawai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut satu tahun penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan pegawai.

George Sugama Halim mengatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.

"Mengajukan (pembelaan) Yang Mulia," kata George saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Heru Kuntjoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Kabar Terakhir Karyawan Toko Kue di Cakung Jaktim yang Dianiaya Anak Bos, Pelaku Sebut Korban Miskin

Mendengar jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun memberikan waktu menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan dari George dan penasihat hukumnya disampaikan pada Senin (28/4/2025).

Majelis Hakim meminta agar pleidoi yang akan disusun George ditulis pada kertas sebagai bukti, karena hingga kini dia masih menjalani masa penahanan sebagai terdakwa.

 "Ditulis tangan, ya. Nanti ada bukti otentik pembelaan saudara," ujar Hakim Ketua, Heru Kuntjoro.

Jaksa pertimbangkan disabilitas

Tuntutan JPU terhadap George lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Jaksa Citra Sagita Sudadi mengatakan hal yang meringankan tuntutan di antaranya George merupakan penyandang disabilitas kategori ringan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa menderita disabilitas kategori ringan," kata Citra saat sidang pembacaan surat tuntutan, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim

JPU menyatakan kondisi disabilitas kategori ringan didasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang sempat dijalani George di RS Polri Kramat Jati pada 14 Januari 2025.

Visum et Repertum Psikiatrikum ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Kejiwaan untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Mengacu peraturan tersebut, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati, JPU menyebut yang meringankan tuntutan karena George menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya," ujar Citra.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan