Senin, 22 September 2025

Lowongan PPSU dan Damkar Jakarta 2025: Gaji, Tunjangan dan Tugas Lengkap

Pemerintah DKI Jakarta buka lowongan PPSU dan Damkar 2025. Ketahui gaji, tugas, dan cara pendaftaran untuk kesempatan karir ini.

Editor: Glery Lazuardi
KOLASE TRIBUNNEWS
LOWONGAN DAMKAR DAN PPSU - Dengan gaji kompetitif dan tunjangan, posisi PPSU dan Damkar Jakarta menawarkan karir penuh makna di pelayanan publik. Segera daftarkan diri Anda! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga untuk melamar menjadi petugas PPSU (Pekerja Penanggulangan Sarana dan Prasarana Umum) dan Damkar (Pemadam Kebakaran) pada tahun 2025. 

Bagi yang tertarik, penting untuk mengetahui rincian tentang gaji, tunjangan, dan tugas masing-masing posisi. 

Pendaftaran dapat dilakukan di kelurahan dan kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta secara transparan dan tanpa biaya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pembukaan lowongan untuk 1.100 petugas PPSU dan 1.000 petugas Damkar untuk tahun 2025.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yang dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.

"Untuk posisi PPSU, kami membuka 1.100 formasi. Sedangkan untuk posisi Damkar, kami akan menambah 1.000 petugas," ujar Pramono pada Selasa (22/4/2025).

Pendaftaran akan berlangsung di 267 kelurahan, dan Gubernur mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen.

"Setiap wali kota diharapkan dapat melaporkan kebutuhan PPSU di wilayah masing-masing untuk memastikan tidak ada kecurangan," tambahnya.

Baca juga: Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Tanpa Perlu ke Balai Kota Jakarta

Penanganan Prasarana dan Sarana Umum(PPSU) dengan sigap mengeringkan genangan air ketika hujan  sudah reda  di kawasan  Bundaran HI, Jalan Mh Thamrin  Jakarta Pusat, Senin(13/2/2023). Warta Kota/Henry Lopulalan
PPSU - Pemerintah DKI Jakarta membuka 1.100 lowongan untuk petugas PPSU dan 1.000 untuk petugas Damkar pada 2025. Peluang besar bagi warga Jakarta!  Warta Kota/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HNL)

Gaji dan Tunjangan PPSU

Gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga memperoleh jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).

Untuk gaji PPSU Jakarta 2025, sesuai dengan Pergub yang berlaku, gaji tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang berkisar di angka Rp5,3 juta per bulan.

Namun, besaran gaji ini dapat berubah setiap tahunnya tergantung kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

Selain itu, PPSU juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR.

Gaji dan Tunjangan Damkar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan