Polisi Buru Empat Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Polda Metro mengimbau empat buronan kasus pembakaran mobil polisi agar menyerahkan diri. Keempat buronan tersebut adalah THS, MS, VS alias T, dan RS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengejar empat buronan kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui keempatnya tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Masih dalam pengejaran," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Mobil Polisi Dibakar di Kampung Baru Harjamukti Depok, Warganya Tidak Pernah Ikut Pemilu
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu menuturkan, keempatnya akan dicari kemanapun bersembunyi.
Kepada keempatnya diimbau agar menyerahkan diri jika tidak polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Akan terus dicari, pasti," kata Wira lagi.
Sebelumnya, Polisi menahan enam tersangka kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebanyak enam orang anggota Ormas Grib ditetapkan sebagai tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Masih ada empat tersangka DPO yang tengah dikejar yakni THS, MS, VS alias T, dan RS.
Pihak kepolisian mengultimatum empat orang perusak dan pembakar mobil polisi saat menangkap tersangka di Harjamukti, Cimanggis, Depok untuk menyerahkan diri.
"Kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Tampang Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya Harjamukti Inisiator Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Nantinya, Ade Ary mengatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut untuk ditindak tegas.
"Kami akan berikan tindakan tegas," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KEJAR-BURONAN-Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Metro-Jaya.jpg)