Kamis, 14 Mei 2026

Tergiur ‘Uang Gaib’, ART di Bekasi Ditangkap usai Curi Perhiasan Majikan

ART di Bekasi ditangkap usai mencuri perhiasan majikan demi praktik penggandaan uang, kerugian korban capai puluhan juta.

Tayang:
dok. Kompas
PENANGKAPAN - ART di Bekasi ditangkap usai mencuri perhiasan majikan demi praktik penggandaan uang, kerugian korban capai puluhan juta. 

Ringkasan Berita:
  • ART berinisial R (53) ditangkap polisi di Medan Satria, Bekasi, karena mencuri perhiasan emas majikan dan menggantinya dengan imitasi. 
  • Perhiasan digadaikan dan dijual, kerugian korban puluhan juta rupiah. 
  • Pelaku mengaku tergiur praktik penggandaan uang dari pria berinisial S via media sosial. 
  • Polisi jerat R dengan ancaman 7 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Pelaku diduga nekat melakukan pencurian karena tergiur praktik penggandaan uang yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasus tersebut terjadi di rumah korban berinisial YA yang berada di Perumahan Alamanda Indah 15, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa itu terungkap saat korban hendak menukarkan salah satu perhiasannya di toko emas.

Namun, saat diperiksa, korban menemukan salah satu gelang diduga palsu dan merasa tidak pernah memiliki perhiasan imitasi tersebut.

“Korban hendak menukar salah satu perhiasan emasnya ke toko emas. Namun saat diperiksa, korban menemukan satu gelang yang diduga palsu dan merasa tidak pernah memiliki barang tersebut,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Merasa curiga, korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasan lainnya kepada pelaku.

Setelah diinterogasi, R mengakui telah mengambil perhiasan asli dan menggantinya dengan barang imitasi agar tidak segera diketahui.

Baca juga: Dedi Mulyadi Heran, Emak-Emak Ini Nekat ke Subang Demi Uang Gaib dari Ujang Bustomi

Perhiasan Digadai dan Dijual

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menggadaikan sejumlah perhiasan di beberapa tempat, termasuk toko emas di Pasar Pejuang Jaya dan Pegadaian Harapan Indah.

Perhiasan yang digadaikan antara lain kalung emas putih seberat 5,12 gram, liontin emas putih seberat 1,99 gram dan 2,24 gram, serta beberapa gelang emas. Total kerugian korban disebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Sebagian perhiasan digadaikan di toko emas kawasan Pasar Pejuang Jaya dan Pegadaian Harapan Indah, sementara lainnya dijual oleh pelaku,” jelas Kusumo.

Salah satu barang yang dijual langsung oleh pelaku adalah kalung emas anak seharga Rp2,5 juta.

Baca juga: Sosok Iskandar, Dukun Uang Gaib Pemalang, Warisan Racun Kembali Menelan Korban

Mengaku Tertarik Ritual Penggandaan Uang

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku tertarik mengikuti praktik penggandaan uang setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial S yang dikenalnya melalui media sosial dan mengaku sebagai kyai.

Karena tidak memiliki modal, pelaku kemudian mencuri perhiasan milik majikannya untuk mendapatkan uang.

“Motifnya karena pelaku tertarik praktik pelipatgandaan uang atau uang gaib. Karena tidak memiliki modal, pelaku kemudian mencuri perhiasan majikannya,” kata Kusumo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved