Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Bawa 2 Saksi Kunci ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baku. Keluarga membawa dua saksi kunci ke polisi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baku.
Keluarga mendiang mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru kepada penyidik Ditreskrimum.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penanganan perkara.
Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, didampingi kuasa hukum, Raja Butarbutar memberikan keterangan kepada wartawan.
Mereka mempertanyakan laporan polisi yang dilayangkan pada bulan lalu terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Baca juga: Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana?
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2025.
"Terkait kematian Kenzha, terakhir kali kan Polres Jakarta Timur sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan, keluarga sudah membuat laporan juga di Polda, sehingga ini adalah menindaklanjuti laporan itu," ujar Raja.
"Kami membawa dua saksi baru, hari ini dimintai keterangan. Dua saksi ini saksi kunci ya, termasuk saksi kunci, ada di lokasi juga," ucapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Propam Polri oleh Keluarga Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Mereka
Dua saksi kunci ini yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian secara langsung.
Saksi kunci tersebut sempat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Ia merahasiakan identitas dua saksi kunci guna dapat membantu membuka fakta-fakta baru.
"Karena kami ragu ya sama keterangan yang dibuat oleh Polres Jakarta Timur. Kami mendengarkan keterangan dari saksi berbeda," katanya.
"Makanya kami nilai bahwa perlu untuk dibawa ke Polda untuk didengar keterangan yang lebih lanjut," lanjut Raja.
Pihaknya mengajukan permohonan perlindungan terhadap dua saksi kunci ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tadi pagi juga kami sudah meminta perlindungan ke LPSK terkait status saksi ini, karena dua orang saksi ini adalah mahasiswa," tutur dia.
"Kami takut bahwa ada intimidasi, karena ada relasi kuasa di situ, takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain," sambungnya.
Selain dua saksi kunci, bukti baru juga dibawa dalam pemeriksaan kali ini.
"Kami juga menampilkan bukti yang baru. Nanti di keperluan penyidikan, selain saksi baru, ada bukti baru yang kami bawa," kata Eben Haezar.
"(Buktinya) tampilan gambar korban dan video. Waktu dia di kamar pemulasaran, waktu dia dimandikan. Jadi kondisi badan setelah dimandikan, sementara dimandikan ada videonya," lanjut dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025).
Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya
"Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.
Beberapa saksi yang diperiksa dari mahasiswa hingga sekuriti menyebut Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.
Sehingga besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa Fisipol UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan.
"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi," tambah Kapolres.
Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW.
Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.
Sementara Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menambahkan alkohol yang dikonsumsi oleh Kenzha menunjukkan dosis yang sangat tinggi di bagian lambung.
Adapun dosis alkohol di darah sangat rendah.
"Berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran," paparnya.
Menurutnya, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran.
"Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah," jelas Arfiani.
Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.
Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.