Jumat, 8 Agustus 2025

Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK

Tersangka diamankan Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, minggu lalu

Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
PENGACARA BERSENPI ILEGAL - Konferensi pers Polres Jakarta Pusat mengenai penangkapan pengacara berinisial S (tengah) yang memiliki senjata api, di Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Tersangka S mengungkapkan, senjata api yang dimilikinya bertujuan untuk pertahanan diri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bernama Samir mengungkapkan alasannya memiliki senjata api (Senpi) ilegal.

Kini, Samir telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). 

Pengacara berusia 31 tahun tersebut mengatakan, kepemilikan senpi itu bertujuan untuk pertahanan diri.

Baca juga: Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali

Samir mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

"Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor," ungkap Samir, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

"Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," tambahnya.

Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

"(Baru punya senjata api) pekan lalu lah," ucap Samir.

Baca juga: Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Ungkap Alasannya Bawa Senjata Api Ilegal

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31).

Pengungkapan kasus ini bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas ringan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan