Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK
Tersangka diamankan Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, minggu lalu
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Akademisi Pertanyakan Aturan Senjata Api Jaksa hingga Pengawasan Multimedia dalam RUU Kejaksaan
"Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.
Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.
"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Teringat Pemeriksaan Jokowi, Hotman Paris Dorong Advokat Aktif di KUHAP |
![]() |
---|
Polisi Amankan Koper Berisi Amunisi dan Senpi Milik WNA Filipina di Pasar Minggu |
![]() |
---|
Nenek Ditabrak Motor Polisi PJR di Medan, Polda Sumut Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan |
![]() |
---|
Aksi 177 Ojek Online di Monas Sampaikan 3 Tuntutan, Polisi Kerahkan 1.437 Personel |
![]() |
---|
Satgas Damai Cartenz Ungkap Asal Usul Senjata KKB, Beli di Luar Negeri hingga Dapat dari Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.