Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu
Dari foto yang diposting di Instagram-nya pagi ini, Rano Karno terlihat berada di atas angkutan umum MRT.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang akrab disapa Bang Doel pagi ini, Rabu (30/4/2025) tampaknya mulai naik angkutan umum ke kantornya.
Dari foto yang diposting di Instagram-nya pagi ini, Rano Karno terlihat berada di atas angkutan umum MRT.
Pada foto lainnya, Rano Karno juga memposting dia berada di halte Transjakarta Bundaran HI.

Berangkat dari Lebak Bulus
Seperti diketahui Rano Karno tinggal di kawasan Lebak Bulus.
Jarak dari rumahnya ke Balai Kota Jakarta tempat Rano Karno berkantor sekitar 19 kilometer.
Jika menggunakan MRT maka Rano Karno akan memulai perjalanannya dari stasiun MRT paling akhir Lebak Bulus.
Setelah itu, Rano Karno turun di stasiun MRT Bundaran HI, juga stasiun terakhir.
Jarak dari stasiun MRT ke kantornya Balai Kota masih sekitar 3 kilometer.
Alhasil Rano Karno harus naik Transjakarta dari halte TransJakarta.
Disitulah Rano Karno berfoto pagi ini.
Bagaimana dengan Gubernur Pramono Anung
Gubernur Jakarta Pramono Anung juga akan naik angkutan umum hari ini.
Pramono Anung akan memulai aktivitasnya pagi ini dengan menghadiri rapat di gedung DPR RI kawasan Senayan Jakarta.
Dari agenda DPR RI hari ini, Pramono Anung bersama Menteri Dalam Negeri akan rapat dengan Komisi II DPR RI terkait permasalah daerah.
“Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok (hari ini) ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya.
Pramono menyebut, hal ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada para ASN DKI Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Setiap Hari Rabu
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diwajibkan naik angkutan umum setiap har ini.
Termasuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib menggunakan transportasi umum.
Adapun perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Kontrolnya?
Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.
Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.
Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.
Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.
Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.