Rabu, 13 Agustus 2025

Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?

Habib Rizieq sindir Jokowi dan Prabowo: FPI dibubarkan, tapi ormas preman masih bebas. Ada apa di balik sikap pemerintah?

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
RIZIEQ SHIHAB - Habib Rizieq Shihab saat menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah dalam video YouTube Cerita Untungs, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?

Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.

Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.

Baca juga: Mantan KSAD Sebut Prabowo Minta Ormas Tak Ganggu Apalagi Memalak Masyarakat

Sindiran Tajam untuk Dua Rezim

Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.

Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.

"Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?" kata Rizieq menyindir.

Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.

Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.

“Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.

FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?

Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.

Pejabat yang menandatangani SKB:

Mendagri Tito Karnavian

Menkumham Yasonna Laoly

Menkominfo Johnny G Plate

Kapolri Jenderal Idham Azis

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kepala BNPT Boy Rafli Amar

Isi penting SKB:

FPI dianggap bubar secara de jure.

Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.

Simbol dan atribut FPI dilarang keras.

Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.

Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.

Baca juga: Wamendagri Singgung GRIB Saat Ditanya Penindakan Ormas: Siapapun Tak Ada yang di Atas Hukum

Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan

Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:

UU No. 17 Tahun 2013

Perppu No. 2 Tahun 2017

UU No. 16 Tahun 2017

Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:

Peringatan tertulis

Penghentian kegiatan

Pencabutan status hukum

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.

Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan