Kamis, 4 Juni 2026

Wamendagri Singgung GRIB Saat Ditanya Penindakan Ormas: Siapapun Tak Ada yang di Atas Hukum

Bima Arya mengungkapkan pihaknya telah meminta para kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan yang menciptakan keresahan

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PENINDAKAN ORMAS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Ia mengungkapkan pihaknya telah meminta para kepala daerah, untuk bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menciptakan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan pihaknya telah meminta para kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menciptakan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan.

Ia menuturkan, instruksi tersebut berlaku untuk semua ormas, termasuk GRIB yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Siapapun ya (termasuk GRIB), tentu tidak ada yang di atas hukum," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

"Kita tidak berbicara satu atau dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," imbuhnya.

Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memuat landasan hukum yang cukup untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas.

Baca juga: Respons Munculnya GRIB Jaya, Wagub Bali Tegaskan Sudah Ada Pecalang, Wacanakan Pemberian Insentif

Ia menilai ormas bisa mendukung pembangunan nasional jika dibina dan diberdayakan.

"Ormas itu kan sebetulnya aset. Aset apabila dibina, diberdayakan, bisa mendukung program pembangunan, bisa meningkatkan pendapatan daerah," ucapnya.

Namun, kata Bima, jika ormas melakukan hal-hal yang kontraproduktif, justru bisa mengganggu stabilitas ekonomi hingga politik.

Baca juga: Sosok Yosef Nahak, Ketua DPW GRIB Jaya Bali, Dilantik Langsung Hercules

"Maka itu ini penekanan khusus kepada kepala daerah untuk membangun pendekatan yang komprehensif. Bukan hanya di ujung tindakan pendekatan hukum, tetapi di awal juga langkah-langkah pembinaan pemberdayaan berdasarkan undang-undang itu juga dimungkinkan oleh kepala daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang bermasalah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Secara substansi, saya kira ketentuan dalam UU Ormas yang ada sudah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai Ormas yang bermasalah, baik dari sisi ideologi maupun aliran atau dari sisi gerakan yang kemudian bisa membahayakan dan mengancam ketertiban umum dan seterusnya," kata Rifqi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

Rifqi juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

Dia menekankan bahwa ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

"Pada titik tertentu saya kira, negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara itu," ujarnya.

Rifqi juga merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang membuka peluang untuk merevisi UU Ormas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved