Pengakuan Warga Bekasi yang Scan Retina di Aplikasi Worldcoin: Ikut demi Uang, Tak Paham Gunanya
Simak Pengakuan Wahyudi, warga Bekasi yang ikut mendaftar aplikasi Worldcoin dengan cara scan retina untuk mendapatkan uang sebesar Rp 313.000.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
"Download, bikin akun, rekam retina, dapat uang. Teman udah pada dapet semua makanya kita coba-coba ternyata emang bener dapat," ujarnya.
Baca juga: Polri Bakal Ambil Langkah Sikapi Viralnya Worldcoin dan WorldID Lakukan Scan Retina Terhadap Warga
Resah setelah Komdigi Blokir Aplikasi Worldcoin
Wahyudi mulai dilanda kekhawatiran setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Worldcoin.
Kekhawatirannya itu membuat ia mendatangi kantor atau lokasi perekaman retina di Ruko Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur untuk menanyakannya langsung kepada pihak Worldcoin.
Namun, nyatanya ruko tempat Wahyudi melakukan scan retina itu sudah tutup.
Wahyudi pun telah menghapus aplikasi Worldcoin setelah ia melakukan pencairan dana.
Kini aplikasi Worldcoin juga sudah tidak bisa diakses lagi.
"Kebetulan sudah saya hapus, saya dapat duit udah saya, takutnya nantinya malah bermasalah, setelah dapat duit saya Uninstal langsung," katanya.
Baca juga: Scan Retina Mata Dapat Rp800 Ribu, Komdigi Hentikan Operasional Worldcoin dan WorldID
Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan Komdigi
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Komdigi.
Bahkan, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, pemblokiran ini dilakukan imbas adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gunakan Iris Mata, Proyek Worldcoin Picu Kekhawatiran Masyarakat Dunia
Tak hanya itu, layanan Worldcoin ini juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, telah dijelaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.