Sabtu, 23 Agustus 2025

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Facebook George Sugama Halim
TERBUKTI BERSALAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati. 

Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan.

"Semua pikir-pikir ya. Tapi pemeriksaan (perkara) di Pengadilan saya nyatakan selesai, sidang ditutup," tutur Heru.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Toko Kue George Sugama Halim Divonis 10 Bulan Penjara Pada Perkara Penganiayaan Karyawati

dan

Divonis 10 Bulan Penjara, Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Ajukan Banding atau Terima Putusan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan