Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Citra menuturkan masih butuh waktu sebelum menentukan langkah hukum apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan 10 bulan penjara terhadap George.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan.
"Semua pikir-pikir ya. Tapi pemeriksaan (perkara) di Pengadilan saya nyatakan selesai, sidang ditutup," tutur Heru.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Toko Kue George Sugama Halim Divonis 10 Bulan Penjara Pada Perkara Penganiayaan Karyawati
dan
Divonis 10 Bulan Penjara, Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Ajukan Banding atau Terima Putusan
Sumber: TribunJakarta
Tes Kejiwaan George Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Sudah Keluar, Begini Hasilnya |
![]() |
---|
Dwi Ayu Terima Permohonan Maaf Keluarga George Sugama, Namun Tegas Tak akan Damai |
![]() |
---|
Polri Sebut George Sugama Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Hasilnya Keluar Setelah 2 Minggu |
![]() |
---|
Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien |
![]() |
---|
Polisi Belum Terima Bukti Medis Gangguan Jiwa George Sugama Halim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.