Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Kemayoran Gadaikan Kendaraan Teman Sendiri
Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya yang mengalami mogok di daerah Kelapa Gading
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran.
Dia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, dengan modus meminjam motor.
Bukannya dikembalikan, motor pinjaman milik pria berinisial K (64), tersebut justru digadaikan oleh pelaku.
Korban mengaku kenal dengan pelaku karena sering datang ke bengkel miliknya di kawasan Serdang.
Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya yang mengalami mogok di daerah Kelapa Gading.
Tanpa curiga, korban pun menyerahkan motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci.
Namun sampai beberapa hari kemudian, motor tersebut tak kunjung kembali. Barulah pada Jumat (9/5/2025), warga melaporkan bahwa DAB diamankan di kantor RW 03 Kebon Kosong.
Baca juga: Janda Penjual Pentol di Magetan Jadi Korban Penggelapan Motor, Pelaku Pelanggan Setia
Saat diinterogasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran.
"Setelah dicek, benar motor korban digadaikan. Bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, dalam keterangannya, Jum'at (16/5/2025).
Agung mengatakan pelaku ditahan di Polsek Kemayoran dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami modus serupa.
Dua unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, turut angkat bicara dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penggelapan yang sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal dekat.
"Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Thales Lira Perkuat Persija, Macan Kemayoran Tambah Pemain Asing ke-9 |
![]() |
---|
Kadin DKI Jakarta Harap FHI 2025 Bisa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
PRJ 2025 Berakhir Hari Ini, Simak Jadwal Konser Penutupan dan Harga Tiketnya |
![]() |
---|
PRJ Sampai Kapan? Ini Jadwal Jakarta Fair 2025 hingga Cara Beli Tiketnya |
![]() |
---|
Cerita 3 Wanita yang Melamar jadi Petugas PPSU Jakarta, Lulusan Sarjana Tapi Sulit Cari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.