Operasi Berantas Preman
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan
Wakapolresta Tangerang AKBP Chris Aer mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pemerasan tersebut.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Tujuh anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap polisi setelah memeras sopir truk di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketujuh anggota ormas itu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).
Wakapolresta Tangerang AKBP Chris Aer mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pemerasan tersebut.
Baca juga: Ketua Banggar DPR: Investor Tidak Pernah Bisa Lepas dari Ulah Preman
Dia mengatakan pelaku UA berperan memegang lampu lalu lintas bergantian dengan pelaku AR.
Sementara itu pelaku DH, BS, MM, MR dan AF bertugas meminta uang kepada sopir truk yang melintas secara paksa.
"Pelaku UA ini memegang lampu lalin bergantian dengan AR, kemudian pelaku DH, BS, MM, MR, AF meminta uang kepada sopir truk yang melintas," kata Chris dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/6/2025).
AKBP Chris Aer mengatakan para pelaku dibekuk pada Rabu 4 Juni 2025.
Para pelalu diciduk usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut," ucap AKBP Chris Aer.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus Ribuan Preman, 56 Orang Berasal dari Ormas, Paling Banyak Pemuda Pancasila
Chris menjelaskan enam oknum ormas itu melakukan aksinya di dua kecamatan.
Seperti di Kawasan Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Untuk lokasi TKP, terjadi di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menjelaskan dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas Pemuda Pancasila (PP), dan dua buah kaleng wafer.
"Barang Bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng Khong Guan," katanya.
Atas aksinya para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 7 Anggota Ormas Dibekuk Polisi Usai Peras Sopir Truk, Begini Peran Masing-masing Tersangka
Sumber: Tribun Tangerang
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.