Selasa, 12 Mei 2026

Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati Jakarta Jutaan Rupiah, Pelaku Kini Ditahan

Seorang pria oknum wartawan berinisial LS diduga memeras seorang pejabat Kejati Jakarta terkait berita kasus cukai rokok

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
OKNUM WARTAWAN - Seorang pria oknum wartawan berinisial LS diduga memeras seorang pejabat struktural jaksa dari Kejati Jakarta inisial AR. Tersangka saat ini ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Sabtu (31/5/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria oknum wartawan berinisial LS diduga memeras seorang pejabat struktural jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) inisial AR.

Pemerasan itu terkait kasus cukai rokok yang ditangani Kejati Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kejadian berawal saat korban dihubungi oleh LS via WhatsApp. 

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Nikita Mirzani: yang Ada Upaya Pemerasan

"Saat itu pelaku turut mengirim tangkapan layar artikel tentang kasus cukai rokok," urai Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Sebanyak tujuh link berita dimuat di Harapan Rakyat Online.

Pelaku meminta korban agar bertemu dengan dalih mengajak ngopi sambil diskusi. 

Pelaku LS meminta Kejati Jakarta memberikan atensi sehingga berita itu tidak kembali ditayangkan.

Oknum wartawan tersebut membutuhkan biaya kurang lebih Rp26 juta untuk sekali tayang.

"Pelapor memahami apa yang dimaksud terlapor kemudian memberikan uang Rp5 juta dan uang itu diterima terlapor," ungkap Ade Ary. 

Pada 27 Mei 2025, pelaku kembali menghubungi AR melalui Whatsapp meminta waktu bertemu.

Korban mengabaikan permintaan pelaku tersebut karena kesibukan.

Baca juga: KPK: Para Pejabat Kemnaker Lakukan Pemerasan Agen TKA Sejak 2019, Terkumpul Rp53 Miliar

Lalu pada 28 Mei 2025, pelapor  menanyakan ke pelaku perihal demo kasus cukai yang belakangan ramai.  

Terlapor kemudian menjawab "itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan".

"Sehingga pada akhirnya pelaku dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung," ujar Kabid Humas Polda Metro.

Merasa diperas, ada akhirnya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved