Alasan Pulang Kampung Karena Ibunya Meninggal, ART di Jakarta Utara Curi Uang Majikan
Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial TM alias Tuti.
Peristiwa itu terjadi di Apartemen Gold Coast Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025).
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi nomor B/3765/VI/2025/SPKT/PMJ yang dibuat korban inisial LB.
Kronologi kasus berawal pada Sabtu (31/5/2025) saat korban berada di apartmen dengan terlapor.
Lalu korban pergi ke RS MMC dengan posisi terlapor masih bersih-bersih di apartemen.
"Sebelum pergi, korban sudah meminta terlapor untuk pulang tapi terlapor tidak mau dengan alasan tanggung dikit lagi non," jelas Noor kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Selanjutnya korban berangkat ke RS MMC.
Saat di jalan pulang korban mendapat chat dari terlapor yang bilang terlapor izin mau pulang kampung dengan alasan ibunya meninggal dan meminta kasbon uang Rp1 juta untuk pegangan selama di kampung.
Korban tidak membalas karena sedang nyetir mobil, sesampainya di apartmen terlapor sudah tidak ada.
Tiba-tiba korban kepikiran uang yang disimpan dan saat diperiksa dalam laci uang sudah tidak ada semuanya.
Berdasarkan informasi dari korban, tim opsnal Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.
"Pada Selasa (3/6/2025) tersangka Tuti berhasil ditangkap di Jalan Pademangan Timur, Jakarta Utara," ucap Noor lagi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang pecahan dolar Singapura pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar, pecahan dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar, uang pecahan dolar Singapura 50 sebanyak 70 lembar, dan uang rupiah Rp 21.500.000.
Selain itu dua unit sepeda motor dan dua unit handphone juga dijadikan sebagai barang bukti.
Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kronologi Pencurian Barang Antik di Jagakarsa, ART Jual di Facebook Sejak Agustus 2024 |
![]() |
---|
Kisah Ribut Uripah Nekat Kabur dari Majikan di Malaysia, Pilih Tinggal di Gubuk, Kini Pulang Kampung |
![]() |
---|
Mudik Gratis 2025 dari BRI, Ribuan Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Pasar Seni Pulang Kampung Nyok: Perayaan Kreativitas dan Keberlanjutan di Ashley Tanah Abang |
![]() |
---|
Gubernur Terpilih Sulut Tak Punya Persiapan Khusus Ikut Retret, Serasa Pulang Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.