Legislator PKB Abduh Sindir Lambannya Penanganan Kasus Begal Payudara di Lebak Bulus
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengkritik kepolisian yang dinilainya lamban dalam mengungkap pelaku begal payudara di Lebak Bulus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengkritik kepolisian yang dinilainya lamban dalam mengungkap pelaku begal payudara yang terjadi kepada seorang perempuan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Diketahui sudah sekitar dua minggu waktu berjalan dari kejadian pada 21 Mei 2025 lalu.
“Penanganan kepolisian terhadap begal payudara di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang lamban dapat membuat pelaku merasa aman,” ujar Abduh, kepada wartawan Kamis (5/6/2025).
Legislator PKB tersebut mengaku berempati dengan kakak korban begal payudara yang marah terhadap lambannya penanganan kasus oleh polisi.
Warganet pun berdasarkan pengakuan kakak korban telah membantu memberikan informasi tentang terduga pelaku, pengemudi ojek online disebut akan membantu untuk mencari pelaku, dan bahkan kakak pelaku berencana menyewa bounty hunter untuk menangkap pelaku.
“Polisi harus segera tangkap pelaku dan berikan sanksi yang tegas, karena jika tidak, ini dikhawatirkan akan menumpuk kemarahan dan ketidakpercayaan dari berbagai kalangan terhadap penegakan hukum terkait kekerasan seksual oleh polisi,” ujar Abduh.
Agar peristiwa serupa tidak terulang, Abduh yang merupakan Kapoksi Komisi Hukum itu meminta kepolisian untuk meningkatkan kemampuan penanganan kekerasan seksual seperti begal payudara.
Hal tersebut menurut Abduh dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan cepat dan adil.
“Peningkatan kapasitas polisi dalam menangani kasus kekerasan seksual artinya perspektifnya harus berempati pada korban” ucap Abduh.
Selain mendesak kepolisan segera menangkap pelaku pembegal payudara, yang tak luput oleh Abduh adalah kondisi psikologi korban.
Beberapa korban kekerasan seksual mengalami trauma, seperti yang dialami korban di Lebak Bulus yang trauma kembali ke kostnya yang merupakan tempat kejadian.
“Komnas Perempuan dan polisi serta lembaga yang konsen terhadap penanganan kekerasan seksual mesti memberikan perlindungan dan pendapingan untuk membantu korban pulih dari traumanya,” kata Abduh.
“Penangkapan pelaku begal payudara yang dapat dilakukan polisi dengan segera dan menghukumnya dengan sanksi tegas adalah salah satu yang dapat membantu meminimalisir trauma korban dan mengurangi ketakutan khususnya perempuan dari pelaku kekerasan seksual,” pungkas Abduh.
Sebelummya, seorang wanita menjadi korban begal payudara di depan indekosnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut viral karena terekam kamera CCTV dan diunggah sejumlah akun media sosial yang di antaranya akun instagram @lbj_jakarta.
Dalam video, awalnya terlihat korban dihampiri oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor.
Dari gerak-geriknya, pemotor itu diduga berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Hal ini terlihat dari tangan korban yang menunjuk sesuatu di depan mereka.
Setelah itu, pemotor terlihat melakukan aksi pelecehan seksual itu dan lansung kabur. Sementara, korban sedikit terdorong hingga akhirnya jongkok.
Baca juga: Wanita di Jakarta Selatan Jadi Korban Begal Payudara Modus Tanya Alamat, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Seorang perempuan menjadi korban pel3c*h4n/beg4l p4yud4ra oleh pria pengendara motor di depan kosnya yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan pada Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 22.29 WIB," tulis akun tersebut seperti dilihat pada Jumat (23/5/2025).
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sinergi Polisi dan Pemerintah Desa Dorong Panggungharjo Jadi Sentra Peternakan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.