Sutradara Film Pesta Babi Tanggapi Langkah Mama Yasinta Buat Laporan Polisi
Tanggapan mengenai laporan polisi itu ditulis dalam akun media sosial kedua sutradara film tersebut yang diunggah Sabtu (30/5/2026).
Ringkasan Berita:
- Mama Yasinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW, buntut penayangan film Pesta Babi yang menampilkan dirinya tanpa izin. Ia merasa dieksploitasi
- Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026
- Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menghormati keputusan Mama Yasinta menempuh jalur hukum sebagai hak setiap orang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menanggapi terkait langkah hukum yang dilakukan Yasinta Moowend atau Mama Yasinta membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Tanggapan mengenai laporan polisi itu ditulis dalam akun media sosial kedua sutradara film tersebut yang diunggah Sabtu (30/5/2026).
Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menghormati keputusan Mama Yasinta menempuh jalur hukum sebagai hak setiap orang.
Baca juga: Siapa Mama Yasinta dan Mengapa Melaporkan LBH ke Polisi Terkait Film Pesta Babi?
"Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," tulis kedua sutradara Film Pesta Babi dikutip Tribunnews.com.
Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale juga menyampaikan pesan mengenai perjuangan anak-anak adat demi tanah peninggalan leluhur.
"Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi. Yang datang adalah anak-anak
adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya."
Sebelumnya, Tokoh masyarakat adat Papua Yasinta Moowend alias Mama Yasinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW.
Laporan tersebut dibuat buntut penayangan film Pesta Babi yang menampilkan Mama Yasinta tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dieksploitasi tanpa persetujuan yang sah.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia memastikan laporan tersebut telah resmi diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya.
“Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” kata Hamonangan.
Laporan tersebut diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mama-Yasinta-lapor-Ketua-LBH-Merauke-ke-Polda-wajahnya-ditampilkan-di-film-Pesta-Babi-tanpa-izin.jpg)