Detik-Detik Remaja Bawa Celurit di Menteng Ditangkap Polisi Saat Patroli Dini Hari
Empat remaja bawa celurit ditangkap saat patroli cegah tawuran di Menteng, Jakpus. Polisi imbau orang tua awasi anak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat berkumpul di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025) dini hari.
Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC alias MY (16).
Mereka diamankan saat petugas melakukan patroli kewilayahan guna mencegah aksi tawuran.
Baca juga: Warga Takut Keluar Rumah Akibat Tawuran Antarpemuda di Cilincing Jakut: Tempat Usaha Dirusak
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan pemeriksaan terhadap kelompok remaja tersebut.
“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca. Para pelaku langsung diamankan,” ujar Susatyo dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelasnya.
Susatyo juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Penampakan Sajam Warna-Warni Milik ‘Geng Remaja’ untuk Dipakai Tawuran di Kemayoran
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa keempat remaja tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
“Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” tutup William.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.