Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kasus Kematian Arya Daru, Eks Wakapolri Nilai Polisi Harusnya Inventarisir Semua Kejanggalan
Mantan Wakapolri, Komjen Purnawirawan Oegroseno menanggapi kasus kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan yang kini kembali jadi sorotan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Purnawirawan Oegroseno, menanggapi kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang kini kembali jadi sorotan publik.
Arya Daru sebelumnya ditemukan tewas di kamar kosnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025, dalam dengan kondisi kepala terlilit lakban kuning dan tubuh ditutupi selimut.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada 29 Juli 2025, polisi mengumumkan tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian Arya Daru ini.
Kini selang sebulan setelah polisi menyatakan tak ada unsur pidana, pihak keluarga muncul ke publik mengungkap sejumlah kejanggalan kematian sang diplomat.
Di antaranya adalah pengakuan istri Arya Daru yang menyebut tak pernah memerintahkan penjaga kos untuk mengubah arah CCTV.
Lalu, juga soal akun Instagram Arya Daru yang tiba-tiba aktif setelah 40 hari kematiannya.
Serta adanya amplop cokelat berisikan simbol-simbol misterius dari gabus yang diterima pihak keluarga saat menggelar pengajian di Yogyakarta pada 9 Juli 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Oegroseno menilai seharusnya polisi menginventarisir semua kejanggalan yang ada.
Misalnya, seperti posisi utuhnya selimut yang menutupi tubuh Arya Daru saat ia pertama kali ditemukan di kamar.
Kemudian, kejanggalan lain yang ada di kamar kos Arya Daru, serta hasil visum dari dokter.
Semua itu, menurut Oegroseno, harus dicatat dan diinventarisir.
Baca juga: Amplop Cokelat Berisi Simbol Misterius yang Diterima Keluarga Arya Daru Diserahkan ke Polda Metro
"Semua kejanggalan-kejanggalan itu harus diinventarisir, dicatat. Ya, kejanggalan banyak kan ditemukan dalam posisi selimut utuh dan sebagainya."
"Kamar ada apa, kejanggalan loh ya. Bukan yang ditemukan ada barang-barang apa saja di kamar, bukan itu. Itu juga perlu."
"Tapi yang dalam rangka penyidikan tadi adalah kejanggalan-kejanggalan tadi ya. Termasuk misalnya dari keterangan visum dari dokter," kata Oegroseno, dilansir Kompas TV, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Oegroseno menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut tidak adanya unsur pidana dalam kematian Arya Daru ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.