Minggu, 10 Agustus 2025

Kasir Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah Modus Top Up Gratis, Ajak ke Toilet Bawa Krim Pelicin

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta

instagram @tangerangkabarku
PENCABULAN ANAK - Warga menangkap pria pegawai minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki 11 tahun, pada Minggu (15/6/2025) siang. Pihak Polsek Jatiuwung menyatakan modus pelaku dengan iming-iming top up pulsa game online gratis.  

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun. 

Kejadian itu berlangsung di sebuah minimarket di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten, Minggu, 15 Juni 2025.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, korban bocah laki-laki itu awalnya datang ke minimarket untuk melakukan isi ulang saldo game online sebesar Rp30 ribu.

Kasir minimarket tersebut mengimingi-imingi korban dengan top up gratis, asal mau diajak ke toilet.

"Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ujar Rabin, Senin (16/6/2025).

Korban lantas mengikuti permintaan kasir tersebut ke toilet dan diduga menjadi korban pencabulan

Usai kejadian, pelaku memberikan top up pulsa game online senilai Rp100 ribu kepada korban.

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, bocah tersebut bermain seperti biasa bersama teman-temannya. 

Namun, selama bermain itu korban mengaku trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.

Baca juga: Bule Australia Tewas Ditembak OTK di Bali, Diduga Korban Juga Alami Kekerasan Fisik

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan