Kasir Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah Modus Top Up Gratis, Ajak ke Toilet Bawa Krim Pelicin
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun.
Kejadian itu berlangsung di sebuah minimarket di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten, Minggu, 15 Juni 2025.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, korban bocah laki-laki itu awalnya datang ke minimarket untuk melakukan isi ulang saldo game online sebesar Rp30 ribu.
Kasir minimarket tersebut mengimingi-imingi korban dengan top up gratis, asal mau diajak ke toilet.
"Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ujar Rabin, Senin (16/6/2025).
Korban lantas mengikuti permintaan kasir tersebut ke toilet dan diduga menjadi korban pencabulan.
Usai kejadian, pelaku memberikan top up pulsa game online senilai Rp100 ribu kepada korban.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, bocah tersebut bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Namun, selama bermain itu korban mengaku trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Baca juga: Bule Australia Tewas Ditembak OTK di Bali, Diduga Korban Juga Alami Kekerasan Fisik
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
pencabulan
Pencabulan anak
bocah laki-laki
Pegawai Minimarket
kasir minimarket
Tangerang
Banten
Jatiuwung
Prakiraan Cuaca Serang, 30 Juli 2025: Besok Siang Diperkirakan Hujan |
![]() |
---|
Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, 4 Ojek Pangkalan di Tangerang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kondisi Jasad Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang, Nyaris Tanpa Busana |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang Hari Ini Selasa, 29 Juli 2025: Pagi hingga Sore Hari Cerah |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Sebut Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Akses Inklusif untuk Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.