Minggu, 7 September 2025

Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, Ini Modus dan Peran Pelaku

Dalam penggerebekan ini, empat tersangka diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan mantan pekerja percetakan

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
UNGKAP KASUS METERAI PALSU - Konferensi pers pengungkapan sindikat meterai palsu yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat pemalsuan meterai tempel nominal Rp10.000 yang telah beredar luas di masyarakat. 

Dalam penggerebekan ini, empat tersangka diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan mantan pekerja percetakan.

Kapolres AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial menjual meterai dengan harga miring.

"Kami lakukan penyelidikan dengan memesan langsung. Setelah dicek, paket berisi 50 keping meterai palsu," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Tersangka pertama, AA (35), buruh harian lepas, ditangkap di Bojong Gede.

Ia menjual 50 keping meterai palsu seharga Rp200.000 sejak 2023. 

Baca juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Soal E-Materai Error: Perbaiki Sistem Pengadaan

Dari AA, polisi menelusuri ke I (40), wiraswasta di Depok, lalu ke ED (31), mahasiswa di Jakarta Timur.

Produksi meterai palsu dilakukan oleh YA alias W (54) di Cikarang.

"YA memodifikasi desain asli, lalu mencetak dengan printer biasa di atas kertas art paper. Hasilnya menyerupai meterai asli, lengkap dengan lubang," jelas Kapolres.

Meterai palsu diedarkan secara berjenjang dengan harga mulai dari Rp10.000 per rim dari produsen hingga Rp200.000 di tangan konsumen.

Polisi menyita ribuan meterai palsu, puluhan rim kertas, perlengkapan cetak, dan alat komunikasi.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami imbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur harga murah,” tegas Martuasah.

Para pelaku dijerat Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

 
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Mahasiswa hingga Wiraswasta Terlibat

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan