Rabu, 13 Agustus 2025

HUT Ke-498 Jakarta, Nikmati Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis 22 Juni 2025

Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi publik gratis.

Instagram @dishubdkijakarta
TARIF GRATIS - Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (19/6/2025) yang menampilkan tarif transportasi MRT, LRT dan Transjakarta gratis pada 22 Juni 2025 untuk memperingati HUT ke-498 Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Jakarta kembali merayakan hari jadinya dengan memberikan akses kemudahan mobilitas.

Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi publik gratis untuk semua warga ibu kota pada tanggal 22 Juni 2025.

Program ini berlaku selama satu hari penuh, dimulai dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Seluruh warga bisa menggunakan tiga moda transportasi unggulan Jakarta tanpa membayar sepeser pun, yaitu Transjakarta (Reguler BRT dan Non-BRT), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (Rute Velodrome–Pegangsaan Dua).

Meskipun layanan bersifat gratis, sistem pembayaran tetap akan mencatat transaksi sebagai Rp1 pada alat pembaca kartu (reader) atau aplikasi.

Ini bertujuan untuk perekaman data pelanggan, tanpa mengurangi saldo kartu atau dikenai biaya.

Syarat dan Ketentuan Transportasi Publik Gratis

1. Moda yang Tercover:

  • Transjakarta (termasuk BRT dan Non-BRT)
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta (rute Velodrome – Pegangsaan Dua)

Baca juga: Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Berikut Rute TransJakarta, KRL, dan MRT Menuju JIExpo Kemayoran

2. Target Tarif Gratis:

Semua pengguna moda transportasi publik yang disebutkan di atas dapat menikmati tarif gratis, baik warga Jakarta maupun pengunjung dari luar kota.

3. Metode Pembayaran:

Uang Elektronik:

  • Mandiri e-Money
  • BCA Flazz
  • BNI TapCash
  • BRI Brizzi
  • Kartu JakLingko
  • KMT
  • JakCard

Aplikasi:

  • JakLingko App
  • MyMRTJ

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  • Tarif Transportasi Publik Gratis dapat dinikmati di Transjakarta Reguler (BRT dan Non BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Rute Velodrome -Pegangsaan Dua).
  • Selama penerapan Tarif Transportasi Publik Gratis, tarif integrasi transportasi publik tidak berlaku.
  • Selama penerapan Tarif Transportasi Publik Gratis, tarif perjalanan setiap moda terbaca menjadi Rpl untuk melakukan perekaman pelanggan.
  • Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai dengan tarif awal.

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan