HUT Ke-498 Jakarta, Nikmati Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis 22 Juni 2025
Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi publik gratis.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jakarta kembali merayakan hari jadinya dengan memberikan akses kemudahan mobilitas.
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi publik gratis untuk semua warga ibu kota pada tanggal 22 Juni 2025.
Program ini berlaku selama satu hari penuh, dimulai dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Seluruh warga bisa menggunakan tiga moda transportasi unggulan Jakarta tanpa membayar sepeser pun, yaitu Transjakarta (Reguler BRT dan Non-BRT), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (Rute Velodrome–Pegangsaan Dua).
Meskipun layanan bersifat gratis, sistem pembayaran tetap akan mencatat transaksi sebagai Rp1 pada alat pembaca kartu (reader) atau aplikasi.
Ini bertujuan untuk perekaman data pelanggan, tanpa mengurangi saldo kartu atau dikenai biaya.
Syarat dan Ketentuan Transportasi Publik Gratis
1. Moda yang Tercover:
- Transjakarta (termasuk BRT dan Non-BRT)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta (rute Velodrome – Pegangsaan Dua)
Baca juga: Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Berikut Rute TransJakarta, KRL, dan MRT Menuju JIExpo Kemayoran
2. Target Tarif Gratis:
Semua pengguna moda transportasi publik yang disebutkan di atas dapat menikmati tarif gratis, baik warga Jakarta maupun pengunjung dari luar kota.
3. Metode Pembayaran:
Uang Elektronik:
- Mandiri e-Money
- BCA Flazz
- BNI TapCash
- BRI Brizzi
- Kartu JakLingko
- KMT
- JakCard
Aplikasi:
- JakLingko App
- MyMRTJ
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Tarif Transportasi Publik Gratis dapat dinikmati di Transjakarta Reguler (BRT dan Non BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Rute Velodrome -Pegangsaan Dua).
- Selama penerapan Tarif Transportasi Publik Gratis, tarif integrasi transportasi publik tidak berlaku.
- Selama penerapan Tarif Transportasi Publik Gratis, tarif perjalanan setiap moda terbaca menjadi Rpl untuk melakukan perekaman pelanggan.
- Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai dengan tarif awal.
(Tribunnews.com/Farra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.