Polisi Ringkus Kurir Sabu 6,2 Kg Jaringan Lab Narkoba di Apartemen Cengkareng
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial AS (42) sebagai kurir sabu dengan total berat mencapai 6.270 gram (6,2 kg).
Pelaku termasuk dalam jaringan laboratorium clandestine narkoba jenis Happy Water yang sebelumnya diungkap di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando mengatakan AS diamankan di sebuah rumah kontrakan kawasan Jakarta Pusat.
Saat itu pelaku hendak melakukan aktivitas pengiriman narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan narkotika yang sebelumnya kami temukan," ucap Vernal kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dari tangan pengedar, petugas mengamankan 6 paket narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 6 kilogram.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jelambar Jakarta Barat, Dua Pelaku Ditangkap
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Sebelumnya, Polisi membongkar tempat produksi clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika.
Kegiatan itu terjadi di salah satu apartemen yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa beberapa bahan baku dan prekusor narkotika jenis Happy Water.
Diduga barang-barang haram itu diproduksi di tempat tersebut.
Total rincian lengkap barang bukti masih dalam tahap pendalaman.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.
Tiga Kurir 1.730 Gram Sabu di Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Serma AS, Oknum TNI di Medan jadi Tersangka Peredaran Sabu, Barang Bukti 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
2 Kurir Narkoba Diamankan di Kampung Aceh Batam, Terancam Hukuman 20 Tahun |
![]() |
---|
3 Wanita Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane |
![]() |
---|
2 Kurir Bawa Sabu 30 Kg dari Medan ke Tangerang, Diduga Pesanan Napi dan Diupah Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.