Minggu, 17 Agustus 2025

2 Kurir Narkoba Diamankan di Kampung Aceh Batam, Terancam Hukuman 20 Tahun

Tindak pidana narkotika dan perjudian di Simpang Dam menjadi atensi serius dari pemerintah untuk dilakukan penindakan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menginterogasi dua pelaku narkoba yang dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Batam Ucik Suwaibah

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Satres Narkoba Polresta Barelang membekuk 2 pelaku narkoba itu, IC (49) dan JA (26) di Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam.

"Ada dua pelaku dari dua laporan polisi yang keduanya diamankan di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023).

Dikatakanya, pelaku pertama, IC ditangkap pada 21 Oktober 2023, sekira pukul 18:00 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika berupa serbuk kristal jenis sabu seberat 10,09 gram, yang dikemas dalam 1 bungkus rokok.

Baca juga: Bukan Tamasya, Ammar Zoni Sering ke Thailand Beli Sabu

Dalam pengakuannya, IC juga merupakan pengguna narkotika selama 2 tahun terakhir.

IC mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke daerah Botania dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.

"TKP dua berhasil mengamankan tersangka berinisial JA di Simpang Dam, Muka Kuning Batam," tambah Nugroho.

Penangkapan JA dilakukan pada 22 Oktober 2023.

Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 gram yang dibungkus paket plastik bening, dan 1 buah alat hisap bong.

Saat ditanya awak media, JA berperan sebagai kurir di seputaran Kampung Aceh.

Dari pekerjaan yang diberikan A (DPO), ia dijanjikan upah Rp 1 juta.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," ungkap Nugroho.

Kapolresta Barelang itu menambahkan, tindak pidana narkotika dan perjudian di Simpang Dam menjadi atensi serius dari pemerintah untuk dilakukan penindakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan