2 Kurir Narkoba Diamankan di Kampung Aceh Batam, Terancam Hukuman 20 Tahun
Tindak pidana narkotika dan perjudian di Simpang Dam menjadi atensi serius dari pemerintah untuk dilakukan penindakan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Ucik Suwaibah
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satres Narkoba Polresta Barelang membekuk 2 pelaku narkoba itu, IC (49) dan JA (26) di Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam.
"Ada dua pelaku dari dua laporan polisi yang keduanya diamankan di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023).
Dikatakanya, pelaku pertama, IC ditangkap pada 21 Oktober 2023, sekira pukul 18:00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika berupa serbuk kristal jenis sabu seberat 10,09 gram, yang dikemas dalam 1 bungkus rokok.
Baca juga: Bukan Tamasya, Ammar Zoni Sering ke Thailand Beli Sabu
Dalam pengakuannya, IC juga merupakan pengguna narkotika selama 2 tahun terakhir.
IC mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke daerah Botania dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.
"TKP dua berhasil mengamankan tersangka berinisial JA di Simpang Dam, Muka Kuning Batam," tambah Nugroho.
Penangkapan JA dilakukan pada 22 Oktober 2023.
Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 gram yang dibungkus paket plastik bening, dan 1 buah alat hisap bong.
Saat ditanya awak media, JA berperan sebagai kurir di seputaran Kampung Aceh.
Dari pekerjaan yang diberikan A (DPO), ia dijanjikan upah Rp 1 juta.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," ungkap Nugroho.
Kapolresta Barelang itu menambahkan, tindak pidana narkotika dan perjudian di Simpang Dam menjadi atensi serius dari pemerintah untuk dilakukan penindakan.
Sumber: Tribun Batam
Keberadaan Ita, Bu Guru SMAN 24 Batam usai Buat Laporan Palsu Uang Rp 210 Juta Dicuri |
![]() |
---|
Nasib Bu Guru di Batam yang Bohongi Polisi, Ngaku Kehilangan Uang Rp 210 Juta |
![]() |
---|
Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta |
![]() |
---|
Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka |
![]() |
---|
Peringatan Hari Anak Nasional Diharapkan Perkuat Komitmen Perlindungan Anak dari Eksploitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.