Bebas Denda! Warga Jakarta Bisa Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Sanksi hingga 31 Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta lewat Bapenda hadirkan program hapus denda PKB dan BBNKB untuk warga Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat.
Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Warga Jakarta dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau bunga akibat keterlambatan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan
Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Warga Jakarta yang melunasi kewajiban pajaknya sampai tanggal 31 Agustus 2025 akan mendapatkan penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Baca juga: Olahraga Padel Masuk Objek Pajak PBJT, Berikut Penjelasannya
Jadi Wujud Kepedulian dan Pemerataan
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, momentum perayaan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi momen tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana.
Lebih lanjut, Lusiana juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Komitmen untuk Tingkatkan Pelayanan
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program keringanan pajak ini, masyarakat Jakarta dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Bagi Warga Jakarta, mari manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda!
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Informasi dan Bayar Lebih Mudah Pakai Aplikasi GoPay!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-kendaraan-bermotor-pkb.jpg)