Sabtu, 16 Agustus 2025

Notaris Tewas di Sungai Citarum

Kronologi Pembunuhan Notaris Sidah Alatas: Tersangka Tikam Pakai Gunting, Jasad Dibuang ke Citarum

Notaris Sidah Alatas tewas ditikam dan dicekik. Jasadnya dibuang ke Kali Citarum. Enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PEMBUNUHAN NOTARIS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang notaris inisial SA (60) yang jasadnya ditemukan di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 3 Juli 2025. Konferensi pers digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang notaris bernama Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (3/7/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tiga orang tersangka terlibat langsung dalam pembunuhan berencana, yakni A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Sedangkan tiga lainnya, HS, WS, dan TA, terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar Wira.

Baca juga: Kematian Notaris Sidah Alatas Diduga Berencana, Kriminolog Ungkap Peran Sopir dan Cara Buang Jenazah

Pembunuhan Berencana Dimulai dari Rencana Mencuri Mobil

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, ketika tersangka A alias W mengajak tersangka AWK alias J untuk mencuri mobil milik korban.

Tersangka A bahkan sudah mempersiapkan sebuah gunting kecil sebagai senjata.

Siangnya, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang merupakan mantan sopir korban, menghubungi Sidah Alatas dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi.

Korban tak menaruh curiga dan menjemput pelaku menggunakan mobil Honda Civic putih berpelat nomor F 1573 ABO.

Mereka berkeliling hingga malam, lalu menuju Stasiun Bogor untuk mengantar pelaku pulang. Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, ketiganya akhirnya bermalam.

Tusukan Gunting dan Cekikan Mematikan

Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, korban dan dua tersangka menuju kantor notaris milik korban.

Di tengah jalan, tepatnya di dekat warung nasi goreng kawasan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tersangka A alias W mengeluarkan gunting dari dalam tas dan langsung menikam dada kanan korban dengan keras.

"Melihat korban masih bergerak, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 15 menit hingga korban tak lagi bernapas," ujar Wira.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang dan membawa mobil ke Cikarang, Bekasi.

Di sana, tersangka menemui H alias R untuk meminta bantuan membuang jasad.

Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual ke Penadah

Pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, para tersangka membuang jasad korban ke Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin, Bekasi.

Proses pembuangan dilakukan oleh tiga tersangka secara bersama-sama—mengangkat dan melempar tubuh korban ke sungai dari atas jembatan.

Tak berhenti di situ, mobil hasil pembunuhan berencana itu langsung dijual.

Tersangka H mencarikan pembeli, dan pada hari yang sama, mobil Civic tersebut dijual ke tersangka HS dengan harga Rp 40 juta, ditransfer ke rekening tersangka AWK. HS lalu menjual lagi ke WS dan TA dengan harga Rp 80 juta.

Baca juga: Kematian Notaris Wanita di Bekasi Terindikasi Kasus Pencurian, Satu Pelaku Merupakan Sopir Korban

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau penjara seumur hidup),

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun),

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (hukuman maksimal 15 tahun),

Pasal 480 KUHP tentang penadahan (hukuman maksimal 4 tahun).

“Ini pembunuhan yang direncanakan secara sadis dan terorganisir. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas,” pungkas Kombes Wira.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan