Senin, 1 September 2025

Perselisihan Hukum Proyek Ta’aktana Resort di Labuan Bajo Berakhir Damai

Seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara pada tingkat kasasi, akan dihentikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Dodi Esvandi
KOMPAS IMAGES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan hukum antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) , kontraktor pembangunan Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dengan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta PT Marriott International Indonesia (MII), berakhir damai.

Penyelesaian perselisihan itu dilakukan di luar mekanisme peradilan dan ditempuh melalui dialog terbuka yang dilandasi oleh itikad baik dan semangat kolaboratif dari seluruh pihak yang bersangkutan. 

Berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dicapai, seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara pada tingkat kasasi, akan dihentikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghargai proses yang telah dilalui dan menyambut baik tercapainya perdamaian ini," kata Hadiwinarto Christanto, Direktur Utama PT Nusa Raya Cipta Tbk.

"Keputusan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai diambil atas dasar kesepahaman bersama dan pertimbangan terbaik bagi kelangsungan proyek serta kepentingan para pihak."

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Renaldus Iwan Sumarta, Direktur Utama PT Fortuna Paradiso Optima. 

"Kami percaya penyelesaian damai ini merupakan langkah paling bijak menjaga hubungan profesional yang sehat dan menghindari konflik berkepanjangan. Kami mengapresiasi keterbukaan dialog yang terjadi dan berharap hasil ini membawa manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat," ungkap Iwan.

Seluruh pihak menyampaikan apresiasi atas tercapainya resolusi yang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas hubungan kerja dan profesionalisme. 

Penyelesaian melalui jalur damai ini turut menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam dunia usaha dapat diatasi tanpa perlu memperpanjang konflik secara hukum.

Sebelumnya PT NRC menggugat PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) dan pihak lain terkait pembangunan resor mewah di Labuan Bajo, yang melibatkan PT FPO sebagai pihak yang ditunjuk oleh KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) untuk mengelola pembangunan.  

Gugatan ini diajukan karena adanya masalah dalam proyek pembangunan resor tersebut, 

PT NRC, sebagai kontraktor utama proyek, merasa dirugikan karena adanya denda keterlambatan yang diajukan oleh PT FPO, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal. 

Adapun Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa merupakan proyek resor berkelas internasional yang berada di kawasan pariwisata prioritas nasional di Labuan Bajo

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan