Selasa, 2 September 2025

Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung, Tulis Pesan untuk Pemilik Rumah

Bayi 7 hari ditemukan terlantar di Pulogebang, Jakarta Timur. Orang tua, HAA dan MR, ditangkap di Cikarang karena buang bayi hasil hubungan gelap.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BAYI - Bayi laki-laki ditemukan di depan rumah warga di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku pembuangan merupakan sepasang kekasih berinisial HAA dan MR. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur digegerkan dengan penemuan bayi di depan rumah warga pada Senin (14/7/2025) malam.

Terdapat kertas yang berisi pesan bayi akan diambil lagi.

Polisi memastikan kondisi bayi sehat dan langsung dibawa ke RSUD Duren Sawit.

Setelah ditelusuri, bayi tersebut hasil hubungan gelap HAA (29) dan MR (20).

Keduanya ditangkap di kamar kostnya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2025) malamĀ 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menerangkan bayi berusia tujuh hari dibuang karena hubungan HAA dan MR tak direstui orang tua.

"Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan," bebernya, Rabu (16/7/2025).

HAA dan MR sudah dua tahun menjadi pasangan kekasih.

Bahkan, mereka tinggal bersama di Cikarang pada 2024.

"Yang bersangkutan melahirkan di salah satu rumah sakit yang ada di Bekasi. Setelah melahirkan mereka kembali ke tempat kosnya yang ada di Cikarang," lanjutnya.

Setelah bayi lahir, kedua pelaku merasa tak punya biaya untuk merawatnya.

Baca juga: Uang Rp10 Juta Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Perdagangan Bayi di Jawa Barat

MR kemudian berinisiatif menitipkan bayi te tetangganya yang dikenal berkecukupan.

"Dia merasa bapak haji itu mampu untuk merawat anaknya ini sehingga mereka menulis secarik pesan di kertas yang intinya berharap bayinya ini bisa dirawat," tandasnya.

Akibat perbuatannya, HAA dan MR dapat dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP.

Menurutnya, kedua pelaku harus izin ke Dinas Sosial jika ingin mengambil bayi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan